Tidak Mau Kena Macet, Hindari Kawasan DPR karena Ada Demo Nakes dan Guru Honorer

Foto ilustrasi Aksi demo elemen masyarakat depan DPR-RI.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ribuan tenaga kesehatan atau nakes hingga guru honorer melakukan demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Minta diterbitkan surat pengangkatan menjadi PNS," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin 7 Agustus 2023.

Buntut adanya aksi ini, ribuan personel akan diterjunkan. Tujuannya untuk mengawal unjuk rasa agar berjalan tertib dan lancar.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Dia mengatakan ribuan personel yang dikerahkan ini bukan cuma mengawal aksi di DPR. Namun, juga beberapa demo lain di titik wilayah Jakarta Pusat. Adapun yang dikerahkan mulai dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

"Secara keseluruhan wilayah Jakpus ada beberapa titik dengan isu yang berbeda semua. Total di seluruh Jakpus ada 1.800 personel tersebar gabungan. Sama TNI 2000-an, TNI masih 3 kompi," ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, pihaknya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di kawasan sekitar DPR. Namun, hal itu belum dilakukan karena belum terjadi kemacetan. Dia menyampaikan rekayasa lalu lintas akan dilakukan menyesuaikan kondisi.

"Rekayasa yang disiapkan tentunya manakala nanti massanya bertambah dan kantong ataupun titik unjuk rasa yang disiapkan itu tidak mencukupi pasti nanti akan bertambah terhadap ini. Makanya nanti akan dialihkan sekiranya dibutuhkan," kata dia lagi.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024