Mengganggu dan Berbahaya di Jalan, Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet

Band Om Telolet Om
Sumber :
  • VIVA.co.id/Beno

Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perhubungan, dan kepolisian setempat mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan klakson tambahan bernada atau berlagu, atau yang disebut klakson "telolet".

Imbauan itu terkait dengan larangan penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Tangerang per Agustus 2023. Kebijakan ini  merupakan hasil tindak lanjut dan usulan pihak kepolisian atas bahayanya fenomena tersebut.

"Jadi, ini langkah tindak lanjut kami, mengingat bahayanya tren klakson tersebut. Sehingga, kami larang penggunaannya di Kota Tangerang," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin, 7 Agustus 2023.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Tujuh Tahun Berlalu, Tren Om Telolet Om kembali Ramai di Medsos

Photo :
  • TikTok


Penggunaan klakson "telolet" masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban. Hal ini karena, banyaknya masyarakat yang berkumpul dan berteriak untuk meminta sopir membunyikan klakson tersebut, yang bahkan aksi warga ini sampai masuk ke badan ruas jalan.

Semenjak fenomena ini, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.

Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judi Online

"Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang. Langkah kami pun telah mengimbau para PO bus, salah satunya di kawasan Terminal Poris Plawad," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Polda Metro Jaya mulai melacak aset yang dihasilkan para pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi yang terlibat judi online.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024