Aktivis HMI Jakarta Bakar Bendera PDIP, Kecam Pelaporan Rocky Gerung
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023. Massa HMI mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.
Massa HMI juga membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan.
Koordinator Aksi, Raja Tambe mengatakan perilaku main lapor yang dilakukan oleh PDIP dirasa sangat arogan.
“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata Raja Rambe di lokasi aksi, Jumat 4 Agustus 2023.
Raja mengatakan PDI Perjuangan sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.
Raja mengatakan Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Dalam hal ini Raja dan Massa HMI menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE. Sehingga mestinya Presiden Jokowi sendiri yang harus melapor jika merasa dirugikan atau terhina, bukan kader PDIP.
“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” ujarnya.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” demikian Raja.