Sidang Tuntutan Shane Lukas terkait Kasus Penganiayaan David Akan Digelar 10 Agustus 2023

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis 10 Agustus 2023 pekan depan, terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Hal tersebut dikatakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, di ruang sidang saat memimpin sidang pemeriksaan Shane Lukas sebagai saksi terdakwa.

"Oke sidang pemeriksaan terdakwa sudah selesai, selanjutnya kita akan mendengar tuntutan penuntut umum," ujar hakim Alimin di ruang sidang, Kamis 3 Agustus 2023.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan sidang agenda pembacaan tuntutan untuk Shane Lukas. Sidang untuk Shane Lukas pun sama dengan pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Praperadilan Sahbirin Dikabulkan, KPK: Penyidik Sudah Mencari ke Kalsel tapi Tidak Ada

"Satu minggu ya penuntut umum ya, tanggal 10 Agustus (2023) untuk tuntutan?," kata hakim.

"Sama dengan Mario?," tanya jaksa.

"Sama. 10 Agustus 2023 untuk tuntutan, oke ya. Ditutup ya," jawab Alimin.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024