Kasus Penganiayaan David Ozora, Jaksa Akan Tuntut Mario Dandy 10 Agustus
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal mendengar agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama ketika menggelar sidang agenda penyerahan barang bukti dari terdakwa Mario Dandy pada Kamis 3 Agustus 2023.
Hakim Alimin mengatakan bahwa sidang agenda tuntutan itu agar digelar pada Kamis 10 Agustus 2023 pekan depan.
"Selanjutnya kita tuntutan, kita jadwalkan pada Kamis 10 Agustus 2023," kata Hakim Alimin di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan sidang tuntutan pekan depan itu setelah sejumlah jaksa dan penasehat hukum Mario Dandy menunjukan barang bukti yang dipakai hingga dibawa ketika menganiaya David Ozora secara brutal.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya yakni, tiga unit ponsel genggam milik Mario, Shane, dan anak AG. Ada pula kaos berwarna hitam yang mana disebutkan jaksa milik David Ozora ketika di lokasi.
Selanjutnya, jaksa juga menunjukan hoodie berwarna putih dan juga pelat nomer palsu mobil mewah Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy Cs menuju lokasi penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.