Giliran Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan di Kasus Penganiayaan David Ozora
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Giliran terdakwa Shane Lukas yang menghadirkan saksi meringankan pada sidang yang digelar Kamis 3 Agustus 2023.
"Kami ajukan saksi a de charge dan ahli," ujar Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Happy masih enggan memberi tahu siapa saksi meringankan dari ahli pidana yang dihadirkan untuk kliennya. Pun, dia juga tak dapat memastikan bahwa Shane Lukas bakal diperiksa sebagai terdakwa di hadapan Majelis Hakim seperti Mario Dandy.
"(Shane Lukas bakal diperiksa) mungkin ya," kata dia.
Adapun sidang tersebut bakal di gelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.