Tarif Puskesmas di Depok Naik 5 Kali Lipat, Berlaku 7 Agustus

Ilustrasi layanan puskesmas di Kota Depok
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok – Tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok naik. Kenaikan tersebut didasari oleh Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok. perwal tersebut diterbutkan pada 31 Juli 2023 dan diberlakukan pada 1 Agustus 2023.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Marry Liziawaty mengatakan, saat ini masih belum dilakukan tarif baru. Karena dalam sepekan ini masih dilakukan tahap sosialisasi.

“Perwal penyesuaian tarif ini  belum berlaku di 1 Agustus, karena kita sepakat 1 hingga 6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Ia mengatakan Pemerintah Kota Depok memiliki regulasi tentang tarif pelayanan puskesmas yang tertuang dalam Perwal Nomor 61 tahun 2016. Karena saat in Puskesmas sudah menjadi BLUD maka dirasa perlu dilakukan penetapan tarif. Sebelum menjadi BLUD, yang diterapkan adalah retribusi

Gedung Baru Puskesmas Jatijajar yang berada di Perumahan Jatijajar.

Photo :
  • vstory
Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

“Didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif, karena ketika puskesmas belum menjadi BLUD, kita menggunakan retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Retribusi Puskesmas,” ujarnya.

Tarif semula yang dikenakan hanya Rp 2.000 namun kini naik menjadi Rp 10.000. Sebelum penyesuaian tarif, pihaknya sudah melakukan kajian dan perbandingan ke sejumlah wilayah di luar Depok.

“Hasilnya, tarif layanan Depok paling rendah diantara kota/kab lain. Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan,” ungkapnya.

Dengan kenaikan tarif ini dipastikan tidak berpengaruh pada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Namun yang terdampak adalah pasien umum.

“Tarif ini tidak mempengaruhi pada peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya, karena sudah dicover BPJS. Penyesuaian ini terasa bagi pasien umum,” katanya.

Mary menjelaskan, mayoritas pasien puskesmas adalah peserta BPJS Kesehatan. Dampak dari kenaikan tarif ini juga dirasakan bagi pasien dari luar Depok yang berobat di Depok. “Dalam perwal baru dibedakan tarif untuk warga Depok dan luar Depok,” pungkasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya