Hakim Semprot Mario Dandy Karena Tak Sopan saat Sidang: Jaga Sikap Kamu!

Mario Dandy, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tegur Mario Dandy Satriyo saat persidangan tengah berlangsung pada Selasa 1 Agustus 2023. Teguran untuk Mario itu dikatakan hakim karena Mario bersikap tidak sopan ketika mengikuti sidang.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Teguran itu dilakukan hakim di sela-sela ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Mario Dandy.

"Kemudian kamu itu kan..," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa 1 Agustus 2023.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Sebentar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono.

"Siap," jawab jaksa.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Momen Mario dandy salting saat kuasa hukum bacakan chat mantan pacar

Photo :
  • Tangkapan layar

Teguran hakim kepada Mario Dandy itu karena dirinya memangku salah satu tangannya di leher sebelah kanan sambil menengok ke arah jaksa.

"Jaga sikap Saudara, ya," kata hakim Alimin.

"Siap, Yang Mulia," kata Mario.

Lantas, setelah ditegur hakim, Mario pun langsung kembali dengan sikap semula dan memegang mikrofon dengan kedua tangannya. Jaksa juga meminta kepada Mario duduk dengan posisi yang benar.

"Kamu duduknya yang benar," kata jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024