Mario Dandy Ngaku Sebar Video Penganiayaan David Sebagai 'Kenang-kenangan'
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya menyebarluaskan video penganiayaan brutal terhadap David Ozora dengan berdalih sebagai bentuk kenang-kenangan. Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Mario mengaku hanya menyebar foto dan video penganiayaan itu ke tiga orang temannya. Namun, jaksa mencecar terkait dengan maksud dari label 'Tindak' ke temannya itu.
"Untuk foto yang dikirimkan ke El ada muka anak David dengan tulisan tindak. Apa maksud kamu tulis seperti itu?," tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Saya tulis itu sambil telepon cerita ke El 'Gua mau ditahan'. (Ditanya) 'Kenapa?', (Saya jawab) 'iya tadi tendang divideoin'," ujar Mario.
"Tulisan tindak itu apa?" tanya jaksa.
"Tindakan saya, tindakan ke David," kata Mario.
Pun, jaksa juga menanyakan terkait dengan penyebaran foto dan video penganiayaan yang memiliki label 'kenang-kenangan'
"Gua kasih ke lu doang, kenang-kenangan'. Kenang-kenangan seperti apa itu?" tanya jaksa.
"Kenang-kenangan kenapa saya masuk Polsek," kata Mario.
"Bukan kenang-kenangan bangga lakukan hal itu?" tanya jaksa.
"Bukan," ucap Mario.
Mario menjelaskan bahwa foto penganiayaan tersebut dikirim ke temannya itu pada saat penganiayaan David baru saja selesai tepatnya pada tanggal 20 Februari 2022. Namun, videonya disebarluaskan ketika dirinya sudah berada di Polsek Pesanggrahan.
"Katanya di luar kendali?" tanya jaksa.
"1 jam setelah lakukan itu saya mulai lebih tenang. Shane bercanda ke saya dan katanya mau nongkrong malah dijemput polisi," kata Mario.
Seperti diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.