Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Tidak Menyangka Melakukan Perbuatan Sehebat Itu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mario Dandy Satriyo mengatakan bahwa dirinya tidak berpikir jangka panjang ketika melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Ia mengaku bahwa dirinya tak bisa berpikir panjang saat di lokasi penganiayaan.
Hak tersebut dikatakan Mario Dandy ketika dirinya bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 1 Agustus 2023. Mario menjalani pemeriksaan setelah hakim rampung memeriksa dua orang ahli sebagai saksi meringankan.
Mario Dandy menyebut dirinya tak bisa berpikir jernih ketika menganiaya David setelah tim pengacaranya bertanya terkait dengan pemikiran panjang Mario ketika menganiaya David.
"Apakah nggak ada pertimbangan haduh ini nanti saya pukul nanti saya masuk penjara, atau apa gitu?," tanya pengacara hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga di ruang sidang.
"Saya sudah ga bisa berpikiran jernih pada saat itu," jawab Mario.
Kemudian, Nahot pun menjelaskan kondisi saat ini setelah Mario secara brutal menganiaya David. Nahot juga menanyakan apakah Mario Dandy menyesal setelah melihat kejadian itu berujung di meja hijau sampai hari ini.
"Sekarang dampaknya kita sudah lihat ya saudara, dampaknya sudah kita lihat kemarin ahli juga sudah menyampaikan bahwa ada kerusakan yang signifikan dan permanen gitu, bagaimana anda menyikapi saat kejadian mungkin ga bisa ya, sekarang bagaimana ? Apakah ada penyesalan atau apa," tanya Nahot.
"Saya menyesal kenapa saya harus melakukan itu, kenapa saya tidak berfikir sebelum saya melakukan itu, saya ga menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya segitu di luar bayangan saya. Saya heran kenapa saya bisa sampai seperti itu gitu lho, kenapa pada saat itu saya tidak berfikir dua kali sebelum saya melakukan tindakan itu, dan yang paling saya sesali ya kondisi yang dialami korban saat ini yang masih berushan untuk pulih pada saat ini," kata Mario.
Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Bahkan, Mario tak ada rasa tega kepada David karena dianiaya hingga berada dalam posisi terungkur lemah.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.