Polisi Geledah Kantor Imigrasi di Bali Buntut Kasus TPPO Ginjal Jaringan Kamboja
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja masih diselidiki. Saat ini, tiga oknum imigrasi di Bali pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus human trafficking tersebut.
Selain penangkapan, polisi juga turut menggeledah kantor imigrasi di Bali terkait kasus jual beli ginjal tersebut.
"Iya, digeledah semua. Semua kantor imigrasi bandara. Sebelum ditangkap, digeledah dulu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.
Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan dan penangkapan tiga oknum imigrasi tersebut, termasuk barang bukti apa saja yang diamankan polisi. Sebab, Hengki cuma mengatakan bahwa ketiga oknum imigrasi itu dalam perjalanan menuju Jakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Hari ini, diterbangkan ke Jakarta," jelasnya.
Diketahui, Polri mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat. "Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.
Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
Untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.