Kombes Hengki Haryadi: Tersangka TPPO Ginjal Bekasi-Kamboja Jadi 15 Orang, Ada Oknum Imigrasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja terus bertambah. Kini, ada 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan tiga orang dari total 15 tersangka yang dimaksud yakni oknum Imigrasi.

"Sementara kita sudah tetapkan tiga tersangka oknum imigrasi," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Hengki menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman di wilayah Bali terkait dugaan keterlibatan mereka dalam meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

Hingga saat ini, Hengki mengatakan para tersangka baru dalam kasus TPPO ginjal ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

"Sekarang masih pemeriksaan intensif," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja.

"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.

Diketahui, Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

"Pada kesempatan ini, Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan orang. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat. "Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).

Untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya