Aturan Jam Kerja Dibagi 2 untuk PNS dan Non-PNS, Heru Budi: Yang Tidak Setuju Ya Monggo
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku tak masalah jika ada pihak yang tidak setuju dengan aturan jam kerja terbagi menjadi dua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.
"Nah terkait jam kerja, kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju ya monggo-monggo saja silakan. Misalnya 'Saya pemilik gedung ini tidak setuju'. Mau ya pagi hari masuk jam kerja setengah 8, silakan," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
"Ini kan kita FGD bagaimana memberikan solusi ada dari masyarakat juga bagaimana kalau jam kerja kita bagi dua. Ya kita fasilitasi," ujarnya menambahkan.
Heru Budi juga menyinggung soal pembagian jam kerja dibagi 2 sif. Pihaknya juga akan uji coba penerapan jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit. Dengan begitu, pegawai dapat waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan, namun jam pulang juga akan lebih lambat.
"Terkait pemda, sesuai laporan DKI badan kepegawaian, itu akan penerapan contoh awal di Pemda DKI, yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya kalau masuk 07.30 tapi fleksibel 90 menit, tapi dia akan nambah (kerja) sampai sore. Itu nanti kita rapat lagi," kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan, lebih memilih pembagian jam kerja 2 sif. Namun, menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengkajian untuk memutuskan penerapan fleksibilitas atau 2 sif jam kerja.
"Menpan RB memang sampaikan (usul) memang diberi fleksibilitas, ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi. Tidak diberi fleksibilitas ke DKI, tapi diberi pilihan 07.30 atau 09.30. Itu masih dibahas, belum ada keputusan," katanya.