Soal Lahan Depo MRT Fase II, Heru Budi: Perizinan Sudah Ada di Kawasan Ancol

PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya sedang membahas lahan depo moda raya terpadu (MRT) fase II. Depo kemungkinan akan dibangun di kawasan sekitar Ancol, Jakarta Utara.

Tak Lagi Jabat Kasetpres, Heru Budi Jadi Staf Khusus Mensesneg

"Nah ini sedang dibahas. Yang jelas itu bagian dari yang perizinannya sudah ada di kawasan Ancol. Perizinan reklamasinya sudah ada. Itu akan digunakan sebagian untuk depo," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Untuk pembangunan lahan depo tersebut, kata Heru, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyampaikan syarat-syarat tertentu sampai ke tingkat pusat melalui surat.

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres Gantikan Heru Budi

"Tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus disampaikan di tingkat pusat. Akan diajukan surat," ujar Heru. 

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Sosialisasi Logo Resmi HUT ke-78 RI

Photo :
  • Youtube
Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

Heru kembali menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk membangun depo tersebut milik PT Jaya Ancol. "Di tanah milik PT Jaya Ancol," katanya.

Sebagai informasi, pengerjaan fase 2A MRT Jakarta memiliki tujuh stasiun bawah tanah, yakni Stasiun Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok dan Kota. Sementara, fase 2B dilanjutkan dengan pengerjaan dua stasiun yakni Mangga Dua, Ancol, serta satu depo.

Semula, depo MRT fase 2 direncanakan akan ditempatkan di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Namun, ternyata PT KAI sebagai pemilik lahan juga berencana untuk menggunakannya bersama pihak ketiga.

Muncul opsi baru penempatan depo MRT di Ancol Barat, tetapi MRT juga belum bisa mendapatkan lahan tersebut untuk dibangun depo.

Kendalanya, hak guna bangunan (HGB) sebagian lahan di Ancol Barat masih menjadi milik perusahaan asal Jepang, PT Asahimas Flat Glass, meski hak pemanfaatan lahan (HPL) tanahnya milik Pemprov DKI atas nama BUMD PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ada 7 wilayah HGB yang dikontrakkan kepada PT Asahimas dan 3 HGB lainnya milik BUMD DKI yakni PT Jakpro. Tenggat masa habis HGB Asahimas bervariasi. HGB paling cepat berakhir tahun 2022 dan paling lama berakhir 2029.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya