Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David, LPSK: Jaksa Bisa Sita Harta Bendanya

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal pernyataan Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar restitusi kepada David Ozora buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Menurut Wakil Ketua LSPK, Edwin Partogi, penolakan Rafael itu bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan tuntutan pidana untuk Mario Dandy.

Tak hanya itu, Edwin juga menyebut penolakan membayar restitusi sebagai tindakan tak bertanggungjawab dari Rafael atas situasi yang dihadapi anaknya, Mario Dandy. Maka dari itu, menurutnya, Hakim dapat memerintahkan Jaksa untuk melakukan upaya paksa penyitaan terhadap harta benda milik Mario maupun Rafael Alun.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Guna upaya paksa, supaya pemenuhan hak restitusi terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan sita atau eksekusi harta benda milik Mario Dandy atau pihak ketiga, orang tua Mario Dandy," ujar Edwin dalam keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik Mario Dandy atau Rafael Akun untuk membayar restitusi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini telah mengirimkan sebuah surat lantaran dirinya tak bisa hadir sebagai saksi di sidang anaknya karena menganiaya secara brutal David Ozora. Sidang itu digelar Selasa 25 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.

Surat untuk majelis hakim dari Rafael Alun pun dibacakan langsung oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot. Surat itu berkaitan dengan restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy.

"Tapi yang terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," ujar Nahot.

"Surat dari orang tuanya?" tanya Hakim Alimin.

"Dari ayahnya (Mario)," jawab Nahot.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim kemudian.

"Restitusi Yang Mulia," jelas Nahot.

"Baik, silakan," kata hakim.

Lanjut Nahot, setelah melakukan diskusi bersama dengan keluarga Mario Dandy terkait dengan restitusi yang harus ditanggung Mario itu tidak bersedia untuk dibayarkan. Ia menyebut bahwa restitusi itu disampaikan kepada keluarga David Ozora itu lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tsb, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Nahot di ruang sidang, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam surat itu, Rafael pun menyinggung sikapnya kepada keluarga David Ozora. Pasalnya, keluarga Mario punya niat baik untuk menanggung biaya David Ozora. Maka itu, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.

"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," tutur Rafael. 

Rafael menambahkan, saat ini aset-aset dia sekeluarga dan rekeningnya telah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan dia sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi. Dia pun menyampaikan terima kasihnya pada majelis hakim atas kesempatannya menyampaikan sikapnya atas restitusi dalam perkara anaknya, Mario Dandy tersebut.

Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Bahkan, Mario tak ada rasa tega kepada David karena dianiaya hingga berada dalam posisi terungkur lemah.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya