Selama 2 Pekan Terjadi 221 Kecelakaan di Jadetabek, 21 Orang Tewas di Jalan
- Zahrul Darmawan/VIVA.
Jakarta -- Sebanyak 18 ribu lebih pengendara yang melanggar lalu lintas ditilang selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang ditilang karena melanggar ada 18.536," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.
Data ini sejak 10 sampai 23 Juli selama operasi berjalan. Dari 18.536 yang ditilang, terbagi jadi 8.683 pelanggar ditindak dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan statis. Sisanya 9.853 pelanggar ditilang secara manual. Yang paling dominan melanggar adalah kendaraan roda dua yang melawan arus sebanyak 5.473 dan tak menggunakan helm SNI sebanyak 5.324 pengendara.
"Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran, lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," katanya.
Dari belasan ribu pelanggar yang ditilang, disita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 5.374, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 4.455 dan kendaraan bermotor sebanyak 24 unit. Polda Metro Jaya juga memberi teguran atau peringatan terhadap 35.509 pengendara yang melanggar selain penilangan.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini mengatakan, selama operasi digelar, pihaknya mencatat ada sebanyak 221 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi. Dari 221 kecelakaan, ada 21 korban tewas, 33 korban luka berat, 241 korban luka ringan hingga kerugian materiil mencapai Rp300 juta lebih.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai Senin, 10 Juli 2023. Operasi itu rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan.
“Pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan patuh jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023,” tulis akun @tmcpoldametro, Minggu 9 Juli 2023.
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RF.