Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi, Kuasa Hukum David Ozora: Mereka Sedang Menggali Kuburnya

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni turut memberikan sorotan kepada ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang tidak hadir menjadi saksi di persidangan, Selasa 25 Juli 2023 hari ini.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Mellisa menjelaskan bahwa Rafael Alun bukanlah saksi yang bersaksi ketika kasus penganiayaan berat berencana David Ozora masih dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian.

"Rafael bukan saksi yang telah di-BAP," kata Mellisa dalam keterangannya dikutip Selasa 25 Juli 2023.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, Mellisa juga merespons atas permintaan keluarga Mario Dandy yang selama ini mengaku ingin membantu biaya perawatan David. 

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Bahkan, kata Mellisa, pengakuan soal keinginan membantu biaya perawatan itu bakal diberikan ketika kasus itu masuk di persidangan. Kendati demikian, Rafael Alun justru menolak hadir di persidangan dan hanya mengirimkan sebuah surat.

"Kuasa hukum berkoar-koar selama ini keluarga ingin memberikan bantuan. Lalu hakim mempersilakan (Rafael) hadir. Sebenarnya mereka sedang menggali kuburnya," kata Mellisa.

Menurutnya, kubu Mario Dandy memang tidak ada niatan untuk membayarkan biaya restitusi atas kliennya.

"Karena hakim sudah melihat tidak ada upaya apa pun dari mereka terkait tanggung jawab terhadap korban," jelas Mellisa.

Sebelumnya, Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini telah mengirimkan sebuah surat lantaran dirinya tak bisa hadir sebagai saksi di sidang anaknya karena menganiaya secara brutal David Ozora. 

Sidang itu digelar Selasa 25 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.

Surat untuk majelis hakim dari Rafael Alun pun dibacakan langsung oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot. Surat itu berkaitan dengan restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy.

"Tapi yang terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," ujar Nahot.

"Surat dari orang tuanya?" tanya Hakim Alimin.

"Dari ayahnya (Mario)," jawab Nahot.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim kemudian.

"Restitusi Yang Mulia," jelas Nahot.

"Baik, silakan," kata hakim.

Lanjut Nahot, setelah melakukan diskusi bersama dengan keluarga Mario Dandy terkait dengan restitusi yang harus ditanggung Mario itu tidak bersedia untuk dibayarkan.

Ia menyebut bahwa restitusi itu disampaikan kepada keluarga David Ozora itu lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tdk bersedia untuk menanggung restitusi tsb, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Nahot di ruang sidang, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam surat itu, Rafael pun menyinggung sikapnya kepada keluarga David Ozora. Pasalnya, keluarga Mario punya niat baik untuk menanggung biaya David Ozora. Maka itu, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.

"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," tutur Rafael.

Korban penganiaya yang di evakuasi polisi

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sekelompok orang yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon merampas kotak suara Kampung Gwage, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa malam

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024