KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Kementerian PU: Usai Revitalisasi, Pasar Natar Jadi Pusat Ekonomi Baru Lampung Selatan

Dalam kasus itu, KPPU hanya memberikan denda kepada dua perusahaan yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, pengenaan jumlah denda dalam kasus tersebut ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi dan faktor lainnya.

KCIC Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh

"Minimal denda Rp1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan," kata Deswin dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus
KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Kereta Cepat Whoosh

Deswin kembali menjelaskan bahwa, penentuan sanksi maupun pengenaan besaran denda terhadap kasus tersebut merupakan kewenangan majelis komisi yang dalam hal ini sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan.

"Penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan besaran denda merupakan kewenangan mutlak majelis komisi yang melakukan pemeriksaan," kata dia.

Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Adapun dua terlapor lainnya yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Keputusan tersebut terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas miliar delapan ratus juta rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada Hari Selasa, 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

PT Jakarta Propertindo atau Jakpro akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bersalah karena bersekongkol dalam proyek tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin dalam keterangannya, Minggu, 23 Juli 2023.

Iwan menegaskan, Jakpro tengah melakukan pembenahan serta penyempurnaan dalam internal perusahaan untuk mencegah berbagai risiko di masa mendatang.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan. Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko di masa yang akan datang," ucap Iwan.

Kendati begitu, Jakpro tetap taat dan patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk, kata Iwan, dalam hal menyusun aturan internal serta pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di dalam perusahaan.

"Jakpro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Iwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya