Wanita yang Bawa Kabur Mobil Layanan Jalan Tol Ditetapkan Tersangka, Diduga ODGJ

Mobil yang ditabrak wanita yang membawa kabur mobil layanan jalan tol.
Sumber :
  • Dok. PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jakarta – Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno mengatakan, JK (33), wanita yang membawa kabur mobil layanan jalan tol merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kecelakaan Tragis di Jalan Daan Mogot, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor

Mobil layanan jalan tol itu dibawa kabur JK pada Minggu, 23 Juli 2023 sore. Mobil tersebut dikemudikan JK hingga akhirnya menabrak dua kendaraan lainnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. "Dia (JK) orang sakit jiwa," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Juli 2023.

Sutikno mengatakan, JK telah ditetapkan sebagai tersangka perampasan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus yang menjerat JK kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur. "JK tersangka. Unit Laka Timur yang menindaklanjuti kasusnya," tuturnya.

ODGJ Berjilbab Bawa Pisau Gegerkan Gereja di Surabaya, Ini Fakta-faktanya

Mobil layanan jalan tol dibawa kabur seorang wanita.

Photo :
  • Dok PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

Mobil Layanan Jalan Tol Dibawa Kabur

Baiknya Hati Reza Arap Bantu Keluarga Kecelakaan, Minta Warganet Tak Perlu Dipuji

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial JK (33) membawa kabur mobil layanan jalan tol pada Minggu, 23 Juli 2023. Aksi perampasan itu dilakukan JK di Gerbang Tol Jatiwaringin, ruas Tol Becakayu hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di off ramp Rawamangun, Jakarta Timur.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan peristiwa bermula saat tim Patroli 210 menerima laporan dari Operator Dyandra terkait adanya orang tak dikenal (OTK) di Gerbang Tol Jatiwaringin 2.

"Setelahnya OTK diamankan di dalam kendaraan. Petugas shift patroli 210 pun hendak berkoordinasi dengan satpam gerbang, namun kendaraan dibawa kabur OTK tersebut," kata Sutikno dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.

Sutikno menjelaskan, petugas PJR langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan tim lainnya untuk menangkap OTK tersebut. OTK itu diketahui sempat menabrak kendaraan Honda Jazz dan kembali melarikan diri.

"OTK langsung kabur lalu tertangkap petugas di Halte Matraman dan menabrak kendaraan Toyota Rush," tuturnya.

Akibat kecelakaan itu, satu orang petugas Patroli 210 bernama Maulana Yusuf mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Harum.

Sementara, kendaraan Patroli 210 yang dibawa kabur JK mengalami ringsek parah di bagian depan. Dua kendaraan lain yang ditabrak JK masing-masing mengalami kerusakan parah di bagian depan dan belakang mobil. Analisa sementara petugas patroli 210 diduga lalai meninggalkan OTK di dalam mobil.

"Kelalaian petugas patroli 210 meninggalkan OTK di dalam kendaraan dalam kondisi mesin keadaan hidup," jelas Sutikno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya