Dua Ikatan Alumni Universitas Trisakti Bentuk Lembaga Bantuan Hukum Bagi Dokter Gigi
- Istimewa
Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH untuk dokter gigi, dibentuk oleh alumni Trisakti. Pembentukan tersebut atas kerja sama oleh 2 ikatan alumni (IKA) Unversitas Trisakti, Jakarta. Yakni IKA Fakultas Kedokteran Gigi (IKA FKG) dan Fakultas Hukum (IKA FH).
"Untuk sementara bantuan hukum ini kami berikan kepada alumni kedokteran gigi Trisakti. Kedepan kami membuka ruang diskusi masalah hukum bagi alumni dokter gigi dari universitas lain di Indonesia," ujar Ketua Alumni IKA FKG, Moestar Putrajaya, dikutip 21 Juli 2023.
Dijelaskan oleh Moestar, LBH ini berguna untuk para dokter gigi. Terutama saat mereka membutuhkan bantuan hukum atas persoalan-persoalan yang dihadapi terkait masalah hukum.
Selain bantuan hukum, LBH ini juga jelas dia, untuk memberi edukasi kepada para dokter gigi. Yakni menyangkut berbagai aturan perundang-undangan yang perlu mereka pahami.
LBH ini juga akan membuat hotline pengaduan. Menurutnya, ini sebagai cara mempermudah komunikasi. Sebab saat ini saja ada sekitar 7 ribu alumni dokter gigi Trisakti yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jelasnya, sosialisasi dan edukasi nantinya dilakukan dalam 2 skema. Yakni melalui daring, dan tatap muka.
"Jika nanti kami sudah membuat hotline pengaduan, kami berharap teman-teman dokter gigi lulusan Trisakti tidak sungkan untuk mengontak kami jika membutuhkan bantuan atau berdiskusi terkait persoalan hukum yang dihadapi," jelas Moestar.
Apa yang dilakukan kedua IKA Trisakti ini, diharapkan juga bisa dikembangkan oleh ikatan alumni kedokteran gigi di universitas-universitas lainnya.
Sedangkan Ketua IKA Fakultas Hukum (IKA FH) Trisakti, Sahala Siahaan, menjelaskan kalau priroitas mereka adalah bantuan hukum dalam rangka pencegahan.
"Selama ini orang datang ke hukum (penasehat) setelah mengalami permasalahan hukum. Nah LBH ini didirikan untuk pencegahan terjadi pelanggaran," ujarnya.
Sahala mengatakan nantinya LBH ini akan memberikan pelatihan (coaching) agar para dokter terhindar dari persoalan hukum seperti gugatan mall praktik dan lain-lain.
"Kita kan belajar hukum kedokteran, jadi kita bilang sama dokter saat melakukan praktik, hei hati-hati ini bisa melanggar jika dilakukan. Nah disinilah posisi kita (LBH)," ujarnya.
Walau pencegahan menjadi prioritas, tetapi bila ada dokter gigi menghadapi masalah hukum, maka akan diberikan pendampingan hukum. Mulai dari awal sampai akhir proses hukum yang dilalui.
Lebih lanjut Sahala mengaku, dalam waktu dekat IKA FH dan IKA FKG akan mengusulkan kepada Universitas Trisakti untuk memasukan materi hukum kepada seluruh mahasiswa kedokteran gigi.
"Kita usulkan dua SKS saja. di semester- semester akhir," katanya.
Sedangkan Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti, Silmy Karim, menilai pembentukan LBH sebagai kerja sama antara IKA FKG dan IKA FKH, adalah sebuah langkah positif.
"Saya mengapresiasi positif kerjasama ini yang konon ini untuk merespons lahirnya UU Kesehatan yang baru. Kerjasama ini dibuat untuk melindungi tenaga medis khususnya dalam memahami hal hal yang ada aturan UU tersebut," ujarnya.