Dokter Tatang Ungkap Kondisi Awal David Ozora Masuk RS: Koma dan Paru-paru Berdahak
- Tangkapan Layar: Instagram
Jakarta – Dokter Yeremia Tatang asal Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan mengungkapkan kondisi awal David Ozora, saat pertama kali masuk Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan usai dianiaya Mario Dandy Cs.
Hal ini ia beberkan saat dirinya duduk sebagai saksi di persidangan perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Kamis 20 Juli 2023.
Tatang menjelaskan bahwa kondisi awal David saat itu dalam posisi koma bahkan tubuhnya pun tak merespons pihak dokter ketika memberikan tanda.
"Sewaktu korban datang pertama kali, itu kondisi gimana?," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia koma, GSC-nya tiga tidak ada respons dari mata, motorik dan berbahasa jadi tidak ada respon sama sekali," sahut Tatang.
David pun ketika tiba di RS Mayapada Kuningan langsung dilarikan ke kamar unit gawat darurat (UGD). Lantas, Tatang bersama tim rumah sakit langsung melakukan pengecekan terhadap tubuh David.
Kemudian, setelah melakukan pengecekan, Tatang menyebutkan terdapat dahak pada paru-paru David saat itu. Setelah pengecekan luka luar, David kemudian dipindahkan ke ruangan ICU.
"Saat saya terima itu kondisnya sangat tidak bagus GCS-nya tiga, Dan itu di paru paru nya bunyi dahak nya sangat kental sekali," kata Tatang.
"Jadi itu kondisi awal?," tanya hakim
"Iya Yang Mulia," jawab Tatang.
Diketahui, David Ozora menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan selama 53 hari usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.