Perjuangan Ahli Waris Minta Perlindungan ke Kapolri, Jaksa Agung, Mahfud hingga Jokowi

Ilustrasi lahan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

Jakarta – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Ade Sofyansah menjelaskan, berkas Ismail Mandry masih P19. Jaksa masih memberi petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas agar bisa dibawa ke meja hijau.

Polri Bentuk Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan Prabowo

“Infonya posisi dikejati terakhir masih P19, terkait hal lainnya bisa di cek ke penyidik" ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin 17 Juli 2023.

Di tempat terpisah pihak ahli waris melalui kuasa hukum Edi Wilson merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlidungan hukum ke Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kapolri hingga Presiden Joko Widodo.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Ilustrasi tanah.

Photo :
  • U-Report

"Ahli waris meminta Jaksa melakukan ekpos kembali terhadap berkas perkara dengan tersangka Ismail Mandry yang diduga telah menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan milik orang lain. Kasus ini diminta berlanjut hingga ke persidangan" ujar Edi Wilson kuasa hukum ahli waris Siti Hadidjah.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Lebih lanjut ahli waris meminta pihak berwenang Menindak tegas oknum oknum yang telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan semata. Ini agar tidak ada ruang gerak dan celah untuk Mafia Tanah untuk bisa leluasa dalam proses hukum.

“Meminta kepada penyidik untuk melakukan status quo sesuai surat perintah tugas yang ada terhadap objek perkara yang terletak di jalan Rawa Kepiting Kawasan Industri Pulogadung Kelurahan Rawaterate Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” kata dia.

Diketahui, Sebelumnya Direktur Pulogadung Steel Ismail Mandry jadi tersangka dalam kasus lahan di Jakarta timur. Petinggi perusahaan baja ini jadi tersangka setelah dalam penyelidikan sejak tahun 2019 lalu polisi menemukan cukup bukti pelanggaran pidana.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Photo :
  • vivanews/Andry

Ia disangkakan pasal 167 dan 263 KUHP atau  memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dengan menggunakan surat palsu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/703/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimum,tanggal 4 Februari 2019. Pelapor dalam kasus ini adalah warga bernama R. Suryadi yang juga ahli waris pemilik lahan (alm) Siti Hadidjah

Diketahui bahwa R. Suryadi pelapor kasus ini adalah ahli waris (alm) Siti Hadidjah pemilik lahan 8850 Meter yang kini dikuasai PT Pulogadung Steel.

R. Suryadi menegaskan tidak pernah menjual lahan leluhur mereka kepada siapapun. Namun ironisnya lahan tersebut justru berpindah tangan berdasarkan kesepakatan bersama dan akte pemindahan hak dari PT. Taruma Indah ke PT. Pulogadung Steel.

R. Suryadi hingga kini masih memegang salinan asli Girik adat sebagai bukti otentik atas kepemilikan lahan dengan nomor C 513 Persil 455 S1 atas nama orang tua mereka (alm) Siti Hadidjah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya