Lawan Arus hingga Kebut-kebutan, 1.358 Pengendara Ditilang Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya

Ilustrasi Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

Jakarta -- Selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung, ratusan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar lalu lintas ditilang.

Tercatat ada sebanyak 1.358 pengendara di Jadetabek ditilang polisi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jumlah pelanggar terbanyak adalah di hari pertama pada 10 Juli 2023. "Hari ke-1 517 perkara, hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," ujar dia kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Menurut dia, ada juga pengendara yang melanggar tapi tidak ditilang. Mereka cuma diberi teguran. Jumlahnya ada 7.320 orang. Adapun pelanggaran terbanyak oleh pengendara sepeda motor yaitu tidak memakai helm. Jumlahnya ada 370 pelanggaran.

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

Kemudian, jumlah pelanggaran kedua terbanyak pengendara roda dua adalah melawan arus. Ada sebanyak 373 orang kedapatan lawan arus. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat terbanyak adalah tak memakai safety belt. Jumlahnya ada 420 pelanggar.

"Dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara," ujarnya.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

Kasus Bayi Diduga Tertukar di RS Jakpus, Makam Bayi Akan Dibongkar Besok

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RF.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya