Dalih Polantas yang Tilang Pemotor sampai Mau Bongkar Tasnya

Ilustrasi polisi razia pengendara motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Depok - Viral di media sosial seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) mencoba bongkar tas seorang pengendara roda dua yang tak terima ditilang. Salah satunya diposting akun Instagram depok24jam.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Terkait hal ini, polisi angkat bicara. Anggota Unit Satuan Lalu Lintas Polsek Cimanggis, Brigadir Andi mengaku sebagai sosok yang menilang pemotor tersebut. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin 10 Juli 2023, saat Operasi Patuh Jaya 2023 baru saja berlangsung.

"Saya berikut unit lantas lainnya melaksanakan aturan rutin lalu lintas di Simpang Cijago Jalan Raya Bogor Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis," kata dia kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Polisi paksa bongkar tas pengendara motor saat lakukan razia

Photo :
  • Tangkapan layar instagram @depok24jam

Kata dia, saat mengatur arus lalin di sana dia melihat salah satu pengendara kendaraan roda dua melanggar Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 2 tahun 2002. Atas dasar tersebut dia memberhentikannya.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Atas dasar Pasal 293 UU LLAJ tersebut saya menjelaskan kepada pengendara tersebut bahwa anda melanggar Pasal 293. Pada saat menjelaskan, orang itu hanya diam dan menunjukkan ekspresi tidak menerimanya," kata dia.

Andi mengatakan, saat kejadian dia berusaha meminta STNK dan SIM si pemotor sambil menjelaskan pelanggaran yang dilakukan si pemotor. Dia juga mengatakan bakal menilangnya dan menurutnya apa yang dia lakukan itu sudah sesuai prosedur.

"Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, diatas jok motornya. Orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya dan tidak ingin ditilang dan upaya-upaya untuk tidak ingin ditilang dan saya indahkan. Saya lanjut tetap menulis penilangan tersebut dan saya meminta dia untuk tanda tangan surat penilangan tersebut," ujar Andi.

Namun, dia berdalih si pemotor ini tidak ingin menerima surat tilangnya dan tidak ingin menandatangani surat penilangannya.

"Lanjut ada perwira pengawas, Ipda Jumpa Siang. Saya melaporkan ke Ipda Jumpa Siang bahwa orang tersebut tidak mau menandatangani surat tilang dan tidak mau menerima surat biru tilangnya. Saya arahkan ke perwira saya sebagai pengawas saya saat itu Ipda Jumpa Siang," ujarnya

Pada postingan selanjutnya di akun yang sama, terlihat bahwa pemotor itu telah memberikan video klarifikasinya. Pemotor yang bernama Fahmi Zulfikar itu mengakui kesalahannya tidak tertib berkendara dan meminta maaf kepada petugas kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya