Polisi Sebut Pesan Berantai Surat Tilang Bisa Dikirim Via WA Hoax
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Serang - Polisi diketahui tengah menggelar razia besar-besaran sejak 10 sampai 23 Juli 2023. Saat itu pula viral di WhatsApp (WA) pesan berantai mengeklaim surat tilang dari kepolisian bisa dikirim lewat pesan WA.
Terkait pesan berantai via WA ini, polisi menegaskan kalau pesan WA itu tidaklah benar alias hoax. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto.
"Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan modus surat tilang elektronik tersebut, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK), pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK, jika menerima surat E-tilang selain dari pengiriman pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," kata dia kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah menambahkan pihaknya sendiri punya enam sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang mereka gelar.
Pertama yaitu tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt, kedua adalah pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, kemudian penggunaan knalpot bodong, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol dan pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Pada pelaksanaan di hari kedua di depan jalan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pihaknya memberikan imbauan ke para ojek pangkalan di sana. Mulai dari tertib berlalu lintas, sampai selalu membawa surat-surat berkendara.
"Pada hari kedua ini, Ditlantas Polda Banten memberikan imbauan kepada ojek pangkalan yang berada di depan KP3B Kota Serang," kata Firman menambahkan.