Viral Bocah di Depok Lempari KRL Pakai Batu, 3 Orang Diamankan

Ilustrasi KRL.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Depok– Viral di media sosial anak-anak di kawasan Beji, Depok melempari rangkaian kereta rel listrik (KRL). Dalam rekaman terlihat tiga bocah melempar KRL yang sedang melintas. Usai melempar ketiganya langsung melarikan diri. Peristiwa itu diunggah akun @depok24jam.

Israel Tahan 270 Anak Palestina dengan Kondisi Memprihatinkan, Menurut Komisi Urusan Tahanan

Informasi yang didapat, pelemparan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. KRL yang dilempar adalah KA 1290 (Jakarta-Bogor). Pelaku melempar menggunakan batu split. Akibatnya kaca jendela kereta ketiga dari depan pecah di sinyal masuk Stasiun Depok Baru.

Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Pada Senin, 10 Juli 2023, PKD Stasiun Depok Baru dan BKO Marinir  melakukan Pamtup dan Binmaswil di sekitar kejadian area Kemiri Muka Depok. Saat melakukan Binmaswil petugas mendapat info dari medsos perihal pelemparan. Kemudian berdasarkan video di medsos, petugas mencari info dan petugas dibantu warga sekitar.

UNRWA: Gaza Telah Menjadi Kuburan bagi Anak-anak Palestina

Kereta KRL Commuter Line bersiap lewati perlintasan sebidang di Jatinegara. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Setelah lama melakukan interograsi, petugas akhirnya mendapatkan pelaku pelemparan. Tiga orang yang melakukan pelemparan pun kemudian dibawa ke Polres Metro Depok.

Vadel Badjideh Mengaku Telah Menjaga Lolly Sejak di Inggris

“Kami menerima laporan tersebut. Kasusnya dalam penanganan,” kata Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Fitri, Senin, 10 Juli 2023.

Terpisah, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Pelemparan tersebut dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang KRL.

"Menanggapi video tersebut kami sangat menyayangkan kejadian vandalisme pelemparan pada commuter line. Aksi pelemparan terhadap kereta ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line,” katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” katanya.

Lebih lanjut, Leza menuturkan, akibat vandalisme tersebut terdapat tiga jendala kaca yang pecah. Dia meminta kepada warga sekitar rel untuk tidak melakukan pelemparan karena sangat membayahakan.

"Kami tidak segan-segan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi. Saat ini masih dalam proses.

 “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dekat rel secara khususnya dan kepada masyarakat luas umumnya untuk tidak melakukan tindak vandalisme pelemparan ke fasilitas umum,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya