Kadishub DKI Sebut Aturan Jam Kerja bagi Pegawai Swasta Hanya Imbauan

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan jam kerja bagi pegawai di perusahaan swasta sebatas imbauan.

Kementerian PUPR: 47 Tower Rusun ASN di IKN Rampung Desember 2024

"Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Syafrin juga mengatakan pengaturan jam kerja di Ibu Kota akan tetap diterapkan. Namun, uji coba pertama akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

ISEW 2024 Ungkap Investasi dan Regulasi Jadi Kunci Akselerasi Proyek Energi Terbarukan

Mengingat, kata dia, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI lebih sedikit dibandingkan dengan non ASN.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • BNPB
Alexander Marwata Sebut Korupsi di Indonesia Risikonya Rendah

"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu, untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu. Non PNS itu kita sekitar 120-ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," katanya.

Ke depan, Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

"Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ucap Syafrin.

"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman menyebutkan, 85 persen stakeholder yang membahas pembagian jam masuk kantor dibagi jadi dua sesi, sepakat dengan usulan itu. Kata dia, hal itu merujuk focus group discussion (FGD) yang dilakukan.

"Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait. Hampir 85 persen menyetujui semuanya," ujar dia kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.

Menurut dia, keputusan penerapan wacana pembagian jam kerja jadi dua sesi diputuskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Dia menyebut, sampai saat ini regulasi itu masih digodok. Latif menegaskan aturan itu dilakukan tak lain guna mengurai kemacetan Ibu Kota di pagi hari yang kerap jadi keluhan.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengusulkan, agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," ujarnya.

"Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," kata Heru. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya