Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro Ingatkan Petugas agar Tidak Pungli: Jangan Sakiti Masyarakat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tidak mau ada praktik pungutan liar (pungli) pada Operasi Patuh Jaya 2023. Dia memerintahkan anak buahnya melakukan penindakan dengan profesional kepada pengendara pelanggar lalu lintas.

Cegah Teror, Polri Mau Seluruh Tempat Ibadah Disterilisasi Jelang Natal

"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.

Dia mengatakan, penindakan yang bersih dan benar efeknya bakal membuat masyarakat disiplin dalam berlalu lintas. Selain itu, dia mengingatkan kepada anggotanya agar mengecek kesiapan mulai dari kondisi fisik hingga peralatan.

Irjen Karyoto Perintahkan Anak Buah Pelototi Tempat Hiburan Malam agar Tak Ada Pesta Narkoba

Penindakan Operasi Patuh Jaya di Jakarta Timur

Photo :

"Perhatikan kembali apa yang menjadi sasaran operasi dan siapkan langkah-langkah nyata dalam pelaksanaannya, terkhusus dalam penegakan hukum," katanya.

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai Senin, 10 Juli 2023. Operasi itu rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan.

“Pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan patuh jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023,” tulis akun @tmcpoldametro, Minggu 9 Juli 2023.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RF

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya