Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro Ingatkan Petugas agar Tidak Pungli: Jangan Sakiti Masyarakat
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tidak mau ada praktik pungutan liar (pungli) pada Operasi Patuh Jaya 2023. Dia memerintahkan anak buahnya melakukan penindakan dengan profesional kepada pengendara pelanggar lalu lintas.
"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
Dia mengatakan, penindakan yang bersih dan benar efeknya bakal membuat masyarakat disiplin dalam berlalu lintas. Selain itu, dia mengingatkan kepada anggotanya agar mengecek kesiapan mulai dari kondisi fisik hingga peralatan.
"Perhatikan kembali apa yang menjadi sasaran operasi dan siapkan langkah-langkah nyata dalam pelaksanaannya, terkhusus dalam penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai Senin, 10 Juli 2023. Operasi itu rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan.
“Pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan patuh jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023,” tulis akun @tmcpoldametro, Minggu 9 Juli 2023.
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RF