Uji Coba Aturan Jam Kerja di Jakarta Akan Dimulai dari ASN DKI

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penerapan uji coba pengaturan jam masuk kerja akan diawali pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terlebih dahulu.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Jadi tahap awal setelah FGD (Focus Group Discussion) kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

Kendati demikian, Syafrin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendiskusikan lebih lanjut soal penerapan jam kerja yang akan diawali oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI itu.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Photo :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujarnya. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta. Aturan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi hingga kepolisian.

"Pembagian jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, segera FGD. Lagi disusun tokoh-tokoh dan pegiatnya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023. 

Heru mengusulkan, agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," ujarnya.

"Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," kata Heru. 

Nantinya, keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Pun, melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen. 

"Kalau (kantor-kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen," ujar Heru Budi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya