Irjen Karyoto Bakal Tindak Anak Buah yang Tidak Pasang Plang Razia
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memerintahkan anak buahnya yang terjun dalam Operasi Patuh Jaya 2023 agar tak lupa memasang plang tanda razia saat melakukan penindakan. Dia menegaskan bakal menindak anggota yang tidak memasang plang razia.
"Petugas yang tidak memasang plang tanda razia saat melaksanakan penindakan (bakal ditindak). Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas," ucap dia kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Dirinya juga mau tidak sampai menemukan ada anak buahnya yang bertugas dalam Operasi Patuh Jaya 2023, memakai baju lusuh dan mobil dinas yang kotor. Karyoto minta kepada unsur pengawasan bisa berperan aktif saat anggota melakukan penindakan kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai besok, Senin, 10 Juli 2023. Operasi itu rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan.
“Pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan patuh jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023,” ujar akun @tmcpoldametro, Minggu 9 Juli 2023.
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP