Istri Sah Bukhori Yusuf Menangis Ketika Bantah Suaminya Lakukan KDRT ke Eks Istri Siri

RKD istri sah mantan DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaIstri sah mantan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKSBukhori Yusuf (BY), RKD (53) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 6 Juli 2023. Kedatangannya itu guna memberikan klarifikasi atas laporannya terhadap mantan istri siri Bukhori Yusuf, MY.

Pramono-Rano Menang Satu Putaran, Faktor PKS Kalah di Basis Massanya

RKD sebelumnya sempat melaporkan MY ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelaporan palsu. Kendati, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia pun datang untuk memberikan klarifikasi ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari dan Roberto Sihotang.

"Hari ini saya mendampingi ibu RKD, beliau adalah istri sah Pak Bukhori Yusuf. Saat ini kami menghadiri panggilan dari kepolisian terkait laporan beliau, yang tadinya laporannya itu ada di Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Polres Jaksel," ujar Mila kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 6 Juli 2023.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

RKD pun membantah bahwa suaminya itu telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap MY.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

"Saya datang ke polisi hari ini utk melaporkan apa yang diberitakan dalam media yang tidak pernah kami lakukan atas apa yang disampaikan adalah satu perbuatan yang sangat tidak membuat hati kami nyaman. Dan kebohongan yang harus kami ungkap sebagai sebuah kebenaran demi kebaikan keluarga saya," kata RKD.

Sembari menangis, RKD mengaku trauma terkait dengan pemberitaan yang beredar karena itu dinilai tidak benar bahkan merugikan keluarganya.

"Pasti (trauma), untuk itu kami memberanikan diri, kemudian mengungkapkan kebenaran itu. Tidak ada sama sekali (KDRT)," ucap dia.

"Harapan saya semoga kebenaran itu terungkap, harus terungkap, dan siapa yang merugikan itu harus mendapat ganjaran yang setimpal," lanjutnya.

Di sisi lain, Roberto mengatakan bahwa turut membawa sejumlah bukti jmtum diserahkan ke penyidik terkait dengan laporan yang telah dilayangkan kliennya itu.

"Poinnya adalah penganiayaan itu tidak ada. Kedua, beliau (RKD) sama sekali tidak menyaksikan adanya penganiayaan. Atas dasar itu lah kami membuat laporan polisi. Itu kurang lebihnya," ungkap dia.

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3280/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M. Laporan dilayangkan ke MKD DPR RI, Senin, 22 Mei 2023. 

"Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima," ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.

Srimiguna mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Ia pun sempat menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023 untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus yang menimpa kliennya. 

"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," tuturnya. 

Kemudian, pada Mei 2023, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan lantaran kasus ini terjadi di tiga daerah yakni Depok, Bandung dan Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya