Ahli Pidana dan Ahli dari Rumah Sakit Bakal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun dua terdakwa dalam kasus itu yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi. Dua orang saksi yang bakal dihadirkan hari ini yakni saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"(Saksi hari ini) Saksi ahli pidana dan ahli dari RS Medika Permata Hijau," ujar Melissa saat dikonfirmasi pada Kamis 6 Juli 2023.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Namun demikian, Melissa masih belum mengungkap nama-nama dari para saksi yang dihadirkan hari ini.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang lanjutan Mario dan Shane bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

"Ada sidang lanjutan, jam 10," ucapnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya