Si Kembar Rihana-Rihani Mengaku Ada Pelaku Penipuan Lain, Polisi Ungkap Faktanya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Si kembar Rihana dan Rihani sudah dijadikan tersangka usai melakukan penipuan terhadap penjual Reseller iPhone yang merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar. Polisi pun tak segan mencari pelaku lain jika memang ada dalam kasus penipuan itu.
"Mudah-mudahan kita bisa ungkap secara garis besar sindikasi dari mereka apakah ada tersangka-tersangka lain," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan pada Rabu 5 Juli 2023 malam.
Hengki menjelaskan bahwa Rihana dan Rihani sempat menyebutkan ada keterlibatan penjaga gudang handphone (HP). Kendati, keterangan itu hanya dikarang-karang oleh si kembar penipu itu.
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah," ucap Hengki.
"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi akhirnya mencokok si kembar tersangka penipuan reseller iphone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar dia kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.
Adapun penangkapan dilakukan di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologi penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.