6 Fakta Brigjen Endar Priantoro yang Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.
Sumber :
  • istimewa/Edwin Firdaus

Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro dikabarkan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Informasi tersebut telah dibenarkan langsung oleh Brigjen Endar baru-baru ini. 

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Betul (kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan)," kata Brigjen Endar saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.

Sebelum itu, Brigjen Endar diketahui sempat terlibat polemik setelah dicopot dari jabatannya. Belum diketahui dengan pasti bagaimana mekanisme polisi bintang satu itu akhirnya kembali bertugas di KPK. Nah, berikut fakta selengkapnya tentang Brigjen Endar. 

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Karier Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.

Photo :
  • istimewa/Edwin Firdaus
Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Endar mengawali karier di kepolisian pada 1995. Ia sempat menduduki berbagai jabatan, mulai dari Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel,Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang, Kapolsek Lempung, dan Kasat Bimmas Polres Bangka. 

Bukan hanya itu, dia juga sempat menduduki jabatan Kapolsektif Prabumulih, Kanit C Sat II/Pidsus Ditreskrim Polda DIY, lalu tahun 2006 menjadi penyidik PD KPK (Tumpang Rawat Denmabes Polri). Pada 2008, penugas PD KPK Yanma Polri.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro

Photo :
  • FB Endar Priantoro

Kemudian pada 2019 dia menjadi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Dia mulai penugasan di KPK sebagai perwira tinggi itu pada 2020. Pada 2020 dia menjadi PATI Bareskrim Polri (penugasan KPK). Brigjen Endar diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 3 Agustus 2020.

Diberhentikan dari Dirlidik KPK

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pada April 2023 lalu, Brigjen Endar Priantoro diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK. Pihak KPK mengatakan bahwa masa tuga polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut. Namun, Endar tak terima dengan upaya pencopotan itu. 

Dia pun melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh kembali hak-haknya. Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.

Endar Kembali Bertugas

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Brigjen Endar Priantoro tak mudah menyerah, ia terus berusaha mendapatkan hak-haknya hingga harus berurusan dengan Ombudsman RI. Beruntungnya, usaha yang sudah dilakukan Birgjen Endar berbuah manis dan ia kembali bertugas sebagai Dirlidik KPK. 

Kemarin, Endar sempat dijadwalkan untuk bertemu dengan Pimpinan KPK. Pertemuan itu digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia dijadwalkan bertemu pada pukul 16.45 WIB. "Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," tuturnya.

Alasan Brigjen Endar Kembali Bertugas

Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Alasan Brigjen Endar kembali diangkat sebagai Direktur Penyelidikan KPK diungkap oleh pihak KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kembalinya Brigjen Endar adalah untuk menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum korupsi. 

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 Juli 2023. 

Tanggapan Novel Baswedan

Novel Baswedan

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Melihat hal tersebut, Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan bahwa KPK kembali berbohong. Novel menyebut, kembalinya Endar karena banding administrasi diterima oleh Jokowi. Karena itu, keputusan sebelumnya yaitu pemberhentian Endar memang keliru. 

“KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya Keputusan KPK berhentikan benar bermasalah,” kata Novel dalam keterangannya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya