Mario Dandy Nangis Mengaku Bohongi Polisi dan Fitnah Shane Lukas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya kerap membohongi penyidik kepolisian ketika dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.
Mario Dandy duduk di kursi saksi dengan terdakwa Shane Lukas. Mulanya majelis hakim menanyakan soal BAP milik Mario Dandy di Polda Metro Jaya. Dalam BAP disebutkan Shane Lukas seperti memprovokasinya untuk menganiaya David.
"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya jelaskan kembali, kami parkir mobil dipanggil jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain den mau gue ikut pukulin juga? Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada enggak ngomong gitu?," tanya hakim di ruang sidang.
Mario pun menjawab dengan nada lirih bahwa keterangan BAP di Polda Metro Jaya itu adalah kebohongan belaka.
"Yang Saya Tulis di BAP itu bohong Yang Mulia," kata Mario
"Bohong ini enggak benar ini?" cecar hakim.
Mario mengakui bahwa dirinya sudah membuat skenario yang membuat Shane Lukas juga ikut jadi bersalah. Maka dari itu, Mario menyebut bahwa seolah-olah Shane Lukas memprovokasinya agar terus menganiaya David. Dia baru mau berkata jujur di persidangan.
"Di situ (BAP) saya membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin David. Saya terprovokasi sama Shane, saya mau bikin skenario seperti itu cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi," kata Mario sembari menangis.
Melihat Mario menangis di persidangan, Shane Lukas yang duduk sebagai terdakwa pun ikut menangis.
"Jadi jawaban saudara di BAP ini enggak benar?" tanya hakim lagi.
"Saya bohong di situ Yang Mulia," ucap Mario.
Lantas, hakim pun langsung meninggikan nada suaranya. Hakim membentak Mario yang sudah berani membohongi penyidik kepolisian.
"Terus, berani amat kamu di depan penyidik bohong?" cecar hakim ke Mario.
"Saya bohong Yang Mulia," jawab Mario sambil menunduk.
"Jadi enggak benar ini?" tanya hakim.
Kemudian, Mario menjelaskan bahwa sejatinya Shane sama sekali tidak memprovokasinya. Shane pada saat itu hanya diam sebelum insiden penganiayaan terjadi.
"Enggak Yang Mulia, sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam doang," ucap Mario.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.