Ribuan Pil Ekstasi dari Belanda Diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo
Sumber :
  • Bea Cukai

Tangerang - Ribuan pil ekstasi yang dibungkus dalam beberapa paket, berhasil diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Ribuan pil ekstasi yang berhasil digagalkan itu akan dikirim ke salah satu seseorang yang berada di wilayah Jakarta.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pada 20 Mei 2023, pihaknya menerima informasi pengiriman paket dengan jumlah banyak dari salah satu perusahaan di Belanda.

Saat dilakukan pemeriksaan, nyatanya paket tersebut berisi pil ektasi yang dikirim dengan tujuan Jakarta.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

"Kita terima paket dari salah satu perusahaan di Belanda, dan saat dicek melaluo hasil X-ray didapati empat bungkus kemasan makanan kucing. Ternyata, di dalamnya disembunyikan bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau atau ekstasi dengan jumlah total 40.000 butir," katanya, Selasa, 3 Juli 2023.

Selanjutnya, petugas yang bekerjasama dengan kepolisian melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial TS, YA, AG, IJ, dan UK.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Barang bukti penyelundupan ribuan Pil ekstasi dari luar negeri

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

"Dalam kasus penyelundupan ini, ada lima tersangka yang diamankan terpisah di Jakarta dan Bogor," ujarnya.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2023, petugas mendapatkan informasi kembali pengiriman ribuan pil ekstasi dari Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU – AMS – Sin – CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta.

"Lagi-lagi kita dapatkan pengiriman barang impor yang berisikan pil ekstasi. Saat barang tiba dan dicek melalui X-ray,  ada enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange, dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir pil," ungkapnya.

Atas temuan itu, petugas kembali mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di Pulau Bali.

Kini para tersangka menjalani pemeriksaan dan tindak lanjut oleh kepolisian dan  dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya