Istri Raden Indrajana Menangis Histeris Usai Suaminya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

JakartaRaden Indrajana Sofiandi saat ini telah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara, atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Kendati, sang istri pun menangis histeris ketika mendengar putusan itu.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Adapun sidang pembacaan putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin 19 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian viral melalui unggahan di sosial media, Keyla Evelyne Yasir (KEY) tampak menangis histeris usai mendengar amar putusan untuk suaminya. Ia tampak mengenakan pakaian hitam dengan celana berwarna merah muda.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Ia pun tampak menangis sesenggukan hingga bersimpuh di depan kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Evelyne pun langsung dubantu oleh seorang pria ketika bersimpuh sembari menangis histeris.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," ujar Evelyne.

Jaksa sendiri telah menuntut Raden Indrajana selama tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Atas perbuatannya itu, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Raden Indrajana, Freddy Tambunan mengatakan bahwa tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari jaksa. Ia menyebutkan bahwa hanya berfokus pada pembuktian kasus penganiayaan ini.

"Kalau hasil dakwaannya kami lihat sudah cermat, sudah lengkap semua, yang dibuat oleh JPU," ujar Freddy kepada wartawan.

"Pertimbangannya sudah lengkap. Artinya, eksepsi itu kan kita buat keberatan karena ada masalah tentang materiil, formilnya ada yang masalah, tapi ini nggak ada. Ini sudah lengkap semua," sambungnya.

Kuasa hukum Raden Indrajana pun menyebut bahwa kliennya itu hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan).

Viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang berlaku kasar dan kerap main tangan terhadap anak lelaki. Diketahui dalam keterangan caption, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Pelaku dikabarkan juga adalah bos perusahaan swasta berinisial RIS.

Berdasarkan video tersebut, terlihat pelaku jnisial  RIS mengenakan baju berwarna merah, marah dan melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial KR. Terlihat jelas pelaku juga memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak di bawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis caption postingan viral di Instagram, Selasa 20 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya