Kombes Komarudin Minta Warga Lapor Jika Ada Parkir Liar di PRJ Patok Harga Kelewatan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta- Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin meminta pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ), di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, segera melapor polisi jika merasa diperas oleh parkir liar yang ada di sana. Menurutnya pemerasan dalam bentuk apapun dapat dikategorikan tindakan pidana.

Rumah Kuliner Berkonsep Nyaman Hadir di Pameran Makanan Internasional

"Kecuali dia diperas apalagi diancam harus sekian, kalau enggak motornya (atau mobilnya) diambil atau enggak boleh keluar, nah itu masuk ranah pidana ya," kata dia kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Ilustrasi - Ribuan motor parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jaksel.

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Dirinya memperbolehkan masyarakat yang ingin membuka kantong parkir di sana untuk membantu terbatasnya kantong parkir yang ada di area dalam PRJ. Tapi, mereka diminta tidak mematok harga melebihi perkir resmi didalam apalagi sampai memeras.

"Karena kalau bicara masalah parkir ini kan contohnya saya punya halaman, saya mau membantu orang. Kalau orang yang dibantu diparkirkan tidak keberatan kan enggak apa-apa," ujarnya.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Dia menjelaskan, harga parkir yang sudah diterapkan oleh pihak Jakarta Fair ada Rp35 ribu untuk mobil. Kemudian, untuk motor Rp15 ribu. Dirinya mengaku telah bersosialisasi soal parkir ini dengan masyarakat sekitar Kemayoran. Sejauh ini, lanjut Komarudin, pihaknya belum menemukan adanya informasi soal pemerasan biaya parkir.

"Iya itu yang tadi saya sampaikan (harga tak boleh lebih) dari dalam. Di dalam Rp35 ribu (mobil)," katanya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024