Marak Parkir Liar di Margonda, Pemkot Depok Bakal Sediakan Kantong Parkir

Jalan Margonda Raya, Depok, jawa Barat
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menyediakan kantong parkir di Jalan Margonda Raya. Hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya parkir liar di sepanjang jalan protokol tersebut. Saat penertiban sering ditemukan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan trotoar.

Parkir Sembarang Saat Pesta Rakyat Prabowo-Gibran Bakal Diderek, Ini Kantong Parkir Resminya

Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah melirik sejumlah lokasi untuk dijadikan kantong parkir. Lokasi itu adalah fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Depok.

“Yang baru diinventarisir tiga lokasi terkait pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di Margonda,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala, Senin (26/6/2023).

Pramono Ingin Urai Kemacetan di Senopati Jaksel: Kita Buat Valet Parking

Dia merinci lokasi yang dilirik yaitu dekat pintu masuk Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), terusan Jalan Juanda. Dan terakhir kemungkinan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Gang Kapuk.

“Ada lahan masuk di sekitar RSUI, terusan Jalan Juanda kemungkinan ada di bawah JPO Kapuk sekitar Gramedia,” ujarnya.

Gak Tahu Etika Pengguna Mobil Ini Bikin Kesel Orang Lain

Revitalisasi trotoar di Jalan Margonda.

Photo :
  • ANTARA/ Feru Lantara

Dia menyebut banyak kendaaraan yang diparkir selama melakukan penertiban. Mulai dari kendaraan pribadi hingga mitra aplikator. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan sejumlah aplikator.

“Kantung parkir kita lihat bukan hanya kendaraan pribadi tapi juga aplikator. Jadi kita membangun komunikasi dengan aplikator kaitan penempatan mitra mereka ke dalam fasum di Margonda,” katanya.

Dikatakan, pihaknya memanfaatkan fasum milik pemkot untuk dijadikan kantong parkir. Karena Jalan Margonda sepanjang 5 KM itu terdiri dari jalan nasional dan jalan kota. Di bagian utara dan selatan Jalan Margonda dengan status jalan kota. Sedangkan dibagian tengah penghubung antara Jalan Juanda dengan Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) adalah jalan nasional.

“Pemkot Depok mengamanahkan memanfaatkan beberapa titik masuk untuk dapat dijadikan tempat parkir. Jadi bukan hanya penertban yang kita galakkan, tapi juga penyediaaan sarana prasarana parkir yang ada di sepanjang Margonda Raya,” pungkasnya

Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan atau depan rumah

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Kasus viral Arafah Rianti perihal dilabrak tetangga karena mobil, banyak diklaim netizen karena parkir sembarangan. Ternyata secara Islam hukumnya haram.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024