Buntut Kasus Sewa Rumah DP Rp 0, Pemprov DKI Bakal Telusuri Wilayah Lain
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus sewa rumah DP Rp 0 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.Â
Adapun bentuk tindaklanjut yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yaitu akan menelusuri kasus serupa di berbagai rumah susun DP Rp 0 di wilayah lain di Ibu Kota.
"Belum ada laporan, nanti saya tindaklanjuti itu. Tenang," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Joko menegaskan, Pemprov DKI akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal hunian layak. "Masyarakat pasti akan kami beri pelayanan yang terbaik," kata Joko.Â
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) telah meminta klarifikasi pemilik rumah DP Rp0 yang dijadikan indekos di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.Â
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum mengatakan pemiliknya terkendala kondisi keuangan karena terkena PHK.
Oleh sebab itu, sang istri memasarkan rumah DP Rp0 itu sebagai kos-kosan. "Saudara H selaku kepala rumah tangga terkena PHK yang berpengaruh kepada penghasilan keluarganya, sehingga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena auto debet cicilan KPR di setiap bulannya," kata Retno dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 24 Juni 2023.
Retno mengatakan, H terkena PHK sejak bulan Maret 2023. Meski begitu, H mengakui kesalahan istrinya karena telah menyewakan hunian DP Rp0 itu.
"H mengakui kesalahan sebagai karena telah melakukan pemasaran unit huniannya untuk digunakan sebagai hunian sewa/kost yang di-upload sejak tanggal 16 Juni 2023," ucap dia.
"Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui sosmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya," ujarnya.
Dengan demikian, kata Retno, DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya, dan akan menunggu surat tembusan dari yang bersangkutan untuk dikoordinasikan lebih lanjut kepada Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer akan proses buyback guarantee atas hunian tersebut.