Catat, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Tanggal 28-30 Juni 2023

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di seluruh wilayah Ibu Kota pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Adha, tanggal 28 Juni sampai 30 Juni 2023.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan saat hari libur nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel
Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Kebijakan ini baru bakal diberlakukan lagi hari Senin, 3 Juli 2023. Dengan demikian, selama hari cuti bersama Hari Raya Idul Adha semua mobil baik itu pelat ganjil ataupun genap bebas seliweran di jalan-jalan Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ini.

Adapun ruas jalan di sejumlah titik DKI Jakarta berlaku ganjil genap yakni:

Daftar 32 Polisi yang Disanksi Etik Usai Peras Penonton DWP Asal Malaysia

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merencanakan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah RKY, seorang pria berusia 42 tahun yang ditemukan tewas di kawasan Duri Pulo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025