Pemprov DKI Beberkan Alasan Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, kekurangan dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 itu dilakukan setelah pembahasan APBD 2023.
"Iya (dibayar dan gaji dinaikkan setelah) APBD perubahan. Itu akan kita masukan komponen yang Rp4,9 sesuai dengan UMP 2023 dengan menghitung sesuai dengan kontrak," kata Michael saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.
Michael menambahkan, pembayaran gaji PJLP yang sampai saat ini belum sesuai dengan nilai UMP tahun 2023 terjadi karena masalah sistem dalam peng-input-an komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael.
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih 4,6 belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD perubahan," katanya menambahkan.
Dengan begitu, kata Michael, nominal gaji pada PJLP yang tak sesuai dengan UMP 2023 itu bukan karena Keputusan Gubernur (Kepgub) belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Tidak. Bukan begitu. Itu tadi. Nanti kita akan masukkan (perubahan gaji PJLP sesuai UMP 2023) itu ke rancangan perubahan APBD. Jadi bukan karena kepgub belum ditandatangani," katanya.
Michael menyebutkan, nominal gaji PJLP di Ibu Kota telah ditetapkan oleh Kepgub UMP 2023, hanya saja tinggal penerapan yang masih menunggu administratif.
"Itu kan tinggal administratif tetapi secara regional DKI kan sudah ada UMP Rp 4,9 juta. Ya nanti secara itu secara teknis operasional di internal kami. jadi jangan dipermasalahkan soal kepgub," katanya.
Diketahui, para PJLP DKI seharusnya menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak bulan Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.