Disuruh Evaluasi Praktik Uji SIM oleh Kapolri, Kombes Latif Bilang Begini
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara perihal arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Manuver zig-zag hingga angka delapan dalam praktek ujian SIM yang diminta diperbaiki juga diterapkan Satpas SIM Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim masih menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas Polri.
"Kami akan menunggu instruksi dari Korlantas. Perubahan-perubahan yang seperti apa kita ikuti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut tidak banyak bicara perihal evaluasi ujian praktek SIM itu. Tapi, Latif berdalih teknis pelaksanaan uji SIM masih menunggu Korlantas Polri.
"Pasti ada petunjuk dan peraturannya dari Korlantas. Makanya kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.