Ancaman Pemprov DKI ke Perusahaan yang Belum Bayar THR: Izin Usaha Dicabut
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI bakal mencabut izin usaha perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menegaskan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada karyawannya. Sementara perusahaan diberi tenggang waktu kurang lebih lima bulan mulai Juni 2023 untuk melunasi THR lebaran.
"Ada nota pemeriksaan pertama. Ada nota pemeriksaan kedua. Jangka waktunya ada. Nanti kalau nota kedua belum kelar otomatis ditingkatkan lagi," kata Hari kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Hari mengatakan, pihak Disnakertrans DKI bakal langsung melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila THR lebaran tak kunjung dibayarkan. Adapun waktu pembayaran THR lebaran oleh perusahaan di Jakarta yakni dibatasi hingga bulan Desember 2023.
"Makanya saya bilang empat sampai lima bulan. Ini kan bulan Juni, berarti paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai. Begitu nanti sudah selesai maka anda sudah melanggar ini-ini sanksi nya ini. Wah ngeri kan," katanya.
Kendati demikian, Hari mengatakan belum pernah ada perusahaan akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Pihak perusahaan yang terlambat memberikan THR, akan menjalankan kewajibannya setelah mendekati batas akhir.
"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan mikir juga. 'wah daripada gua ditutup, yaudah lah bayar saja'. Biasa kan dia ngulur-ngulur waktu, tetapi terakhirnya pasti di bayar," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di Ibu Kota, masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 kepada para pekerja.
Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan 63 perusahaan tersebut berdasarkan data yang terhimpun hingga Senin, 12 Juni 2023.
"Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan yang belum terselesaikan," kata Hari saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.
Namun, Hari belum menjelaskan secara rinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.
"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," ujarnya.
Hari mengatakan, hasil pengaduan tersebut dapat terlihat ketika pemeriksaan pertama dokumen sudah rampung.
"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," ucapnya.