Tonjok Polantas Lantaran Tidak Terima Ditilang, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Penonjok polantas diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara
Sumber :
  • Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta - JIR (18) pemuda yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas, lantaran tidak terima ditilang, di simpang Plumpang, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan dalam kasus ini pelaku terbukti melakukan penganiayaan yang sesuai dengan pasal 212 KUHP juncto 213 KUHP tentang kekerasan melawan polisi yang sedang bertugas.

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Iverson dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis 15 Juni 2023.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Diketahui JIR nekat memukul Polantas bernama Bripka Rinaldi Yusman sebanyak dua kali lantaran tidak terima ditilang di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 15 Juni 2023. pukul 07.20 WIB.

"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," ujarnya.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan kejadian pemukulan terjadi saat pelaku JIR yang sedang mengendarai sepeda motor, namun pelaku berkendara tanpa menggunakan helm.

Pelaku kemudian diberhentikan oleh Polantas Bripka Rinaldi Yusman untuk dilakukan penertiban dengan cara ditilang.

"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ujar Edy.

Namun saat hendak dilakukan penindakan Tilang, pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas di lapangan.

"Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ujarnya.

Edy katakan berdasarkan keterangan anggotanya di lapangan, pelaku JIR juga berupaya memukul korban menggunakan helmnya, namun saat itu korban berhasil menghindar.

Namun pelaku tetap mengejar korban dan memukul korban sebanyak dua kalo dengan menggunakan tangan kosong.

Penonjok polantas diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara

Photo :
  • Andrew Tito (Jakarta)

Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mengetahui hal tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.

"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.me

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya