Pukul Polisi Karena Ditilang, Pemuda di Priok Diciduk dan Terancam 5 tahun Bui
- VIVA/ Andrew Tito
Jakarta – JIR (18), seorang pemuda memukul seorang anggota polisi lalu lintas bernama Bripka Rinaldi Yusman, di kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Dia tidak terima usai ditilang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, mengatakan kejadian pemukulan tersebut terjadi
di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarat Utara pada Kamis 15 Juni 2023.
"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," ujar Iverson dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis 15 Juni 2023.
Iver mengatakan, pelaku pemukukan tersebut merupakan warga Jakarta Utara yang berstatus pelajar.
"Pelaku adalah seorang pemuda asal Jakarta Utara juga, statusnya pelajar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan kejadian pemukulan terjadi saat pelaku JIR yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Pelaku kemudian diberhentikan oleh Polantas Bripka Rinaldi Yusman, untuk dilakukan penertiban dengan cara tilang.
"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ujar Edy.
Namun saat hendak dilakukan penindakan tilang, pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas tersebut.
"Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ujarnya.
Edy katakan berdasarkan keterangan anggotanya di lapangan, pelaku JIR juga berupaya memukul korban menggunakan helmnya. Namun saat itu korban berhasil menghindar.
Pelaku tetap mengejar anggota polisi tersebut dan memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong.
Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mengetahui hal tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku JIR terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.