Polisi Ajukan Red Notice Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar
- VIVA/Maha Liarosh (Bali)
Jakarta - Christoper Stefanus, tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar diduga kabur ke luar negeri, antara Singapura atau Malaysia. Sejauh ini, proses pencarian terhadap Christoper masih dilakukan.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan red notice terhadap Christoper.
"Berkoordinasi dengan Divhubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Kamis, 15 Juni 2023.
Yuliansyah melanjutkan, pihaknya akan memasukkan Christoper ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, Yuliansyah menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencabut paspor dari Christoper.
"Bersurat juga kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilaporkan artis Jessica Iskandar alias Jedar.
"Belum tertangkap, masih kita kejar," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.
Yuliansyah mengatakan proses pengejaran terhadap Christoper Steffanus itu difokuskan ke luar negeri. Pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura.
"Indikasi singapore atau malaysia. Koordinasi dengan interpol melalui Divhubinter untuk pelacakan pelaku disana," jelasnya.
Christoper Steffanus ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan artis Jessica Iskandar alias Jedar.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui, polisi telah memanggil Cristopher Stefanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Cristopher tak pernah hadir.
Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.