Ngaku Mau ke Polda Metro Usai Jadi Tersangka, Polisi Sebut Si Kembar Rihana-Rihani Caper
- Ist
Jakarta – Si kembar bernama Rihana dan Rihani yang melakukan penipuan hingga membuat sejumlah reseller iPhone rugi Rp 35 miliar dikabarkan akan datang ke Polda Metro Jaya. Kabar ini berembus usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, polisi menilai rencana kedatangan Rihana dan Rihani itu hanya sebatas wacana. Kabar itu pun diduga hanya untuk mencari perhatian saja.
"Wacana biasa, dia mau cari perhatian," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, Rabu, 14 Juni 2023.
Rihana dan Rihani dinilai tidak memiliki itikad baik. Sebab, kata Panjiyoga, keduanya kerap mangkir ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum kasus penipuan ini ditarik ke Polda Metro Jaya, kakak beradik ini sebelumnya sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polres Tangerang Selatan. Namun, keduanya kerap mangkir.
"Mau dikira ada niat baik, belum ada sampai sekarang juga, enggak ada. Dia bilang Selasa, enggak ada dia datang, sudah berkali-kali dia ngomong kayak gitu. Kita kejar pokoknya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.Â
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.