Christoper Steffanus Penipu Mobil Jedar Kabur ke Luar Negeri, Polisi Duga Ada di 2 Negara Ini

Jessica Iskandar
Sumber :
  • Instagram/@inijedar

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilaporkan artis Jessica Iskandar alias Jedar

Kapolres Bilang Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Ingin Melerai Tawuran

"Belum tertangkap, masih kita kejar," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.

Yuliansyah mengatakan proses pengejaran terhadap Christoper Steffanus itu difokuskan ke luar negeri. Pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura.

3 Orang Luka Berat Akibat Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi

Tak hanya itu, Yuliansyah juga menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan red notice dari Interpol. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menangkap Christoper Steffanus.

Jessica Iskandar.

Photo :
  • Instagram @inijedar
Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Indikasi singapura atau malaysia. Koordinasi dengan interpol melalui Divhubinter untuk pelacakan pelaku di sana," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Christoper Steffanus ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan artis Jessica Iskandar alias Jedar.

"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diketahui, polisi telah memanggil Cristopher Stefanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Cristopher tak pernah hadir. 

Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya