Pemprov DKI Catat 63 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2023
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di Ibu Kota, masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 kepada para pekerja.
Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan 63 perusahaan tersebut berdasarkan data yang terhimpun hingga Senin, 12 Juni 2023.
"Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan yang belum terselesaikan," kata Hari saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.
Namun, Hari belum menjelaskan secara rinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.
"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," ujarnya.
Hari mengatakan, hasil pengaduan tersebut dapat terlihat ketika pemeriksaan pertama dokumen sudah rampung.
"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," ucapnya.
Diketahui, pada Idulfitri 1444 Hijriah, Disnakertrans DKI Jakarta menerima sebanyak 706 aduan permasalahan THR. 460 di antaranya telah diselesaikan dalam waktu seminggu.